Kini penerima 2 dosis vaksin COVID-19 boleh melakukan perjalanan domestik tanpa tes PCR/antigen. Tegas soal RI belum aman, ini yang dikhawatirkan epidemiolog.
Naik pesawat tidak perlu PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan dosis lengkap. Seperti apa saja syarat dan ketentuannya?
Pelaku perjalanan domestik tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif COVID-19 dari tes antigen atau PCR. Mengingat RI masih diterpa gelombang Omicron, tepatkah?