Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyebut puluhan tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan 132 dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.
Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah menyita 1,2 ton narkotika hasil pengungkapan 14 kasus. Sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.