Direktur Pusako FH Unand Charles Simabura mengkritik keputusan Baleg DPR. Menurutnya kesepakatan yang dibuat DPR RI itu sebagai bentuk pembangkangan konstitusi.
Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia pun memberikan catatan soal tindak lanjut putusan itu oleh pemerintah dan DPR dalam perspektif politik yang lebih luas.