Polisi menjelaskan bahwa mobil Rachel Vennya bernopol B-139-RFS sah terdaftar dan diurus secara prosedural ke Ditlantas Polda. Rachel pun sudah membayar PNBP.
Rachel Vennya menjalani pemeriksaan terkait pelat mobil RFS pada Selasa (26/10) di Subdit Gakkum. Mobilnya kini jadi sorotan lantaran berubah jadi warna putih
Rachel Vennya terancam dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu atas pelat mobil RFS. Polisi juga menjelaskan pelat mobil RFS yang diperuntukkan pejabat sipil.