AKP Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar. Dia pun divonis 11 tahun penjara.
Azis Syamsuddin berdalih mengenai pemberian uang darinya untuk mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju adalah pinjaman. Namun jaksa KPK tidak percaya.
Azis Syamsuddin telah diperiksa sebagai terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK AKP Robin. Pekan depan, Azis Syamsuddin akan mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku khilaf telah memberikan uang yang disebut sebagai pinjaman totalnya Rp 210 juta ke mantan penyidik KPK AKP Robin.
KPK melimpahkan berkas perkara Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan. M Syahrial segera disidang di kasus dugaan lelang jabatan.