Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah Rp 14.000/liter atau setara Rp 15.500/kg. Harga itu berlaku untuk pedagang di pasar
Warga Pangandaran yang ingin melakukan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Pembayaran Pajak Kendaraan. Catat lokasi dan syaratnya.