detikNews
Sengaja Persulit Kewarganegaraan, Pejabat Bisa Dibui 1 Tahun
Sosialisasi UU Kewarganegaraan akan dilakukan hingga ke daerah karena jika pejabat menghalangi warga negara memperoleh hak-haknya akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun penjara.
Selasa, 11 Jul 2006 14:10 WIB







































