Kasus prostitusi artis TA sudah diputuskan. Terdakwa AH dan RJ dihukum 6 bulan penjara. Sedangkan MR alias Alona dan VD alias Jenifer dihukum 10 bulan penjara.
Polisi memproses kasus prostitusi yang melibatkan artis TA. Guna melengkapi penyidikan, polisi akan memanggil 'anak asuh' di bawah naungan muncikari Alona.
Polres Metro Jakarta Utara telah memulangkan artis ST, MA, serta pria hidung belang yang menjadi pelanggan. Polisi pun mengungkap sosok sang pria pemesan.