Hakim sebut fee SGD 3,5 juta yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk rekayasa pajak PT JB inisiatif seorang konsultan.
Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dinyatakan bersalah karena menerima suap sekitar Rp 55 miliar dari rekayasa pajak. Dari mana saja uang itu?
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara di kasus suap. KPK pikir-pikir untuk mengajukan banding.