detikNews
Dimas Kanjeng Kembali Divonis Nihil
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng divonis nihil. Vonis nihil dijatuhkan karena terdakwa telah mendapat vonis 21 tahun pada perkara yang berbeda sebelumnya.
Rabu, 04 Mar 2020 20:15 WIB