Keputusan MA yang membatalkan Kepres No. 3/1997 berujung pada otoritas daerah dalam mengatur peredaran miras. Pemprov DKI sampai saat ini belum menentukan sikap terkait hal tersebut.
Langkah MA menghapus Keppres 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol diacungi jempol. Menurut KPAI, miras harus dilarang total karena sangat berbahaya bagi generasi bangsa.
Di tengah kontroversi tentang anggota wajib militer dari kalangan artis, dan investigasi yang dilakukan oleh badan pertahanan terhadap Se7en dan Sangchu 'Mighty Mouth' atas skandal panti pijat, penyanyi Rain dikabarkan akan mengakhiri kewajibannya dalam waktu dekat.
MA membatalkan Keppres tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Keppres No 3/1997 tersebut mengatur tata kelola perdagangan minuman keras (miras) di Indonesia.
Toko-toko di Kota Solo diharuskan untuk tidak memamerkan dagangan minuman beralkohol jenis dan golongan apapun selama bulan puasa. Ketentuan itu termasuk untuk minuman beralkohol rendah.
Keppres yang membolehkan miras dijual dengan ketentuan tertentu dibatalkan MA. MA berpendapat Keppres tersebut tidak dapat mewujudkan ketertiban bermasyarakat.
MA menghapus Keppres Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Alhasil, aturan peredaran miras diatur oleh kabupaten/kota masing-masing lewat Perda.
Bukan hanya toko penjaja minuman keras yang polisi razia dini hari ini sebagai persiapan memasuki bulan Ramadhan. Kios jamu, lapo tuak, tempat spa dan arena bola sodok juga termasuk yang dirazia.