detikNews
BK DPR Bisa Pecat Nazaruddin
Badan Kehormatan (BK) DPR membuka peluang pemberhentian anggota Komisi VII DPR Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin bisa dijatuhi sanksi jika sudah jadi terdakwa, atau terbukti memberikan gratifikasi ke Sekjen MK.
Senin, 04 Jul 2011 12:59 WIB







































