Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyiapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan melalui Perda tentang Tatanan Baru Berbasis Kearifan Lokal.
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi yang telah dibentuk oleh Presiden harus mampu bergerak cepat dalam mengeksekusi berbagai kebijakan yang telah ditetapkan.