KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Kasus korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Reni Herawati (47) menceritakan momen rumahnya di Kabupaten Bandung, hancur akibat gempa M 4,9. Saat itu, ia bersama suaminya tengah berada di dalam rumah.
PT SS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48.030.291.929,00 secara tunai melalui rekening kas negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.