detikNews
Ramlan: Surat Suara Tercoblos Bisa Dijual Setelah 6 Bulan
Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menyatakan surat suara pemilu legislatif yang dicoblos harus disimpan selama enam bulan selewat itu s boleh dimusnahkan atau dijual.
Rabu, 21 Jul 2004 17:12 WIB







































