detikNews
Anulir Vonis Mati Jaringan Pengimpor Narkoba 36 Kg, MA Tabrak KUHAP?
MA menganulir vonis mati terhadap Srie dengan alasan Srie belum pernah dihukum sebelumnya. Padahal Srie merupakan anggota sindikat narkoba internasional yang telah mengimpor sabu sedikitnya 36 Kg.
Sabtu, 03 Mei 2014 16:33 WIB







































