Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 pejabat Bea-Cukai Batam dalam dugaan penyalahgunaan wewenang importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020.
Dua orang pejabat Ditjen Bea-Cukai ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di sebuah pulau di kawasan Jakarta Utara.
"Pihak yang diperiksa yaitu Yuri Sutjipto selaku swasta yang beli kain impor dari tersangka IR, Janwar selaku swasta yang beli kain impor dari IR," ujar Hari.