Layangkan Gugatan ke MK, CACAK Harus Bawa Bukti Material
Tim pemenangan CACAK harus mempersiapkan bukti material ketika melayangkan gugatan kecurangan Pilwali Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti material ini harus minimal separuh dari selisih suara antara CACAK dengan RIDHO.
Rabu, 09 Jun 2010 15:14 WIB







































