detikFinance
Terungkap! Ini Alasan Sri Mulyani Pungut Pajak Bitcoin Cs
Kementerian Keuangan resmi mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Rabu, 06 Apr 2022 13:02 WIB