detikNews
Perkosa Seorang Siswi SMP Ramai-ramai, 3 Anak di Lampung Dihukum 4 Tahun Bui
PN Menggala menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada 3 anak yang memperkosa ramai-ramai siswi SMP. Korban berusia 13 tahun dan ketiga pelaku 17 tahun.
Senin, 07 Sep 2020 10:12 WIB