Ditanya soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang mendatangkan dokter dari Singapura menggunakan APBD, begini kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.
Harapan Munthe yang membunuh, memutilasi dan merebus daging istri divonis bebas. Hakim menilai Harapan tidak bisa dijatuhi sanksi pidana karena masalah kejiwaan
Harapan Munthe divonis bebas di kasus mulitasi istrinya. Hakim beralasan Harapan tidak bisa dipidana karena ODGJ. Begini perjalanan kasus Harapan hingga vonis.