Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak hanya divonis pidana penjara selama 4 tahun. Wawan juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.
Hari menjelaskan pemeriksaan kedua saksi ini untuk kepentingan pemenuhan alat bukti. Kejaksaan ingin memperjelas peran para tersangka dalam perkara ini.