"Hari ini kita akan ajukan peninjauan kembali juga dengan putusan kasasi kemarin kan ya atas nama Andi Porman Tambunan dan Donny Saragih," kata Hendarsam.
MA menolak permohonan PK eks Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono. Alhasil, Budi tetap harus meringkuk di LP Sukamiskin selama 7 tahun karena korupsi premi fiktif.