Pemerintah resmi mengumumkan pelarangan segala kegiatan FPI. Salah satu pertimbangan ialah catatan pidana yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota FPI.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wamenkum HAM, Edward Omar.