Ivan Sugiamto bakal segera menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya. Penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara telah dinyatakan rampung.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare merkuri. Dia menangis dan meminta maaf kepada konsumennya usai sidang.
Remaja di Pagar Alam, menganiaya ibu kandungnya dengan batok kepala motor. Aksi itu dilakukan karena tak diterima usai ditegur saat sedang membongkar motor.
Eks Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengibaratkan perolehan alat bukti yang tidak sah seperti pohon beracun yang akan mencemari seluruh proses peradilan.