Presiden Jokowi menjanjikan insentif khusus pada proyek pembangkit listrik dari energi baru terbarukan. Tujuannya agar investor berbondong-bondong investasi di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang Unit 5 kapasitas 1x35 megawatt (MW), di Garut, Jawa Barat.
Pemerintah mewajibkan setiap ponsel dengan perangkat 4G yang diproduksi di Indonesia mulai 1 Januari 2017, wajib memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 30%.
Dengan ditekennya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk ponsel 4G, pemerintah berharap dapat menurunkan nilai impor dari produk smartphone, termasuk memberantas peredaran ponsel black market (BM).
Mulai 1 Januari 2017, pemerintah akan menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk ponsel 4G. Bagi vendor yang masih membandel siap-siap saja kena jewer pemerintah, tak terkecuali Apple.
Meski sempat molor, aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel dan perangkat jaringan 4G akhirnya ditandatangani tiga menteri. Dengan ini maka mulai 1 Januari 2017 semua smartphone 4G yang masuk ke Indonesia harus memiliki TKDN 30%.