Kemenhub menerbitkan SE mengenai protokol kesehatan di transportasi umum pada masa transisi endemi. Kemenhub membolehkan penumpang tidak memakai masker.
Kemenhub menerbitkan SE tentang protokol kesehatan terbaru. Kemenhub memperbolehkan penumpang tidak bermasker di transportasi umum asalkan dalam keadaan sehat.
Surat edaran COVID 2023 menetapkan aturan masker terbaru bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini juga diberlakukan pada KRL, MRT, dan TransJakarta.