detikNews
Aan Dituntut 5 Tahun Penjara, Pengacara Protes
Sukandhi bin Sukasmat alias Aan dituntut lima tahun penjara. Selain itu, ia dihukum membayar denda Rp 800 juta atau diganti tahanan selama tiga bulan. Jaksa menilai Aan terbukti memiliki satu butir ineks seberatĀ 0,137 gram dan melanggar UU Narkotika.
Kamis, 22 Apr 2010 13:23 WIB







































