detikNews
Cabuli Anak Laki-laki, Pria 45 Tahun Divonis Penjara 2 Tahun
Seorang agen real estate di Singapura divonis 2 tahun penjara atas kasus pencabulan. Pria berusia 45 tahun ini mencabuli seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di rumahnya.
Senin, 20 Mei 2013 09:36 WIB







































