Seorang mantan polisi Amerika Serikat yang dijuluki "Golden State Killer" dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
"Kita yakin bisa menang karena aturan penutupan Golden Crown sudah sesuai perda dan aturan hukum berlaku," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah.