MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki. Lalu bagaimana status UU Cipta Kerja saat ini bila di-judicial review lagi?
Kurang dari dua tahun sejak ditidurkan sekejap oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena inkonstitusional bersyarat, kini UU Cipta Kerja kembali bangkit lewat Perpu.