Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam proses banding kasus sengketa Pulau M hasil reklamasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.
Untuk Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) habis 29 Februari - 29 Mei 2020 dan perlu perpanjangan, dapat melakukan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
Direktur Utama MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan tanah hasil galian proyek tersebut akan digunakan untuk reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Proyek reklamasi Ancol yang dipermasalahkan dinilai tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi. Pengamat membeberkan masalah reklamasi Ancol.