Masinton Pasaribu menyatakan penyadapan yang dilakukan KPK bisa melanggar HAM. Menurutnya, penyadapan tersebut seperti memasuki ranah pribadi seseorang.
Penyadapan oleh KPK kembali diperdebatkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Kewenangan KPK itu dianggap melanggar hak asasi manusia.
Komisi III DPR menyanyai KPK soal pencegahan korupsi dan membandingkan dengan penindakan. KPK menyatakan pihaknya telah lebih banyak melakukan pencegahan.