detikNews
Ini Kata Ketua KPK Soal 'Perjanjian Preman' Ahok
Semua perjanjian dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang jelas. Jadi tanda tanya besar ketika ada sebuah perjanjian yang dibuat tanpa dasar hukum.
Jumat, 20 Mei 2016 13:28 WIB







































