Sudah 8 bulan pandemi COVID-19 menghantam Indonesia. Selama rentang waktu tersebut, Pemprov DKI Jakarta melakukan PSBB untuk menekan laju penularan COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta memberikan relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada pusat perbelanjaan. Namun pengusaha tak puas dengan relaksasi tersebut.