detikNews
Usia Boleh Menikah di UU Masih Sangat Rendah
Perundang-undangan di dalam negeri masih terlalu rendah mengatur usia seseorang bisa menikah. Selain itu, KUHP juga masih mengatur batas usia 12 tahun bagi seorang anak untuk dianggap bisa memberikan persetujuan hubungan seksual.
Senin, 29 Mar 2010 15:35 WIB







































