detikNews
PN Jakpus Vonis Anak Buah Gembong Narkoba Hillary 14 Tahun Penjara
PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada anak buah Hillary, Sutarmi, selama 14 tahun penjara. Anehnya, Hillary selaku bos, dihukum lebih ringan yaitu 13 tahun penjara oleh PN Tangerang.
Rabu, 23 Jul 2014 13:09 WIB







































