Polisi meringkus Amin (45), seorang pembuat ekstasi dan sabu di Komplek Bojong Indah, Jl Taman Jeruk Lima, Rawa Buaya, Cengakreng, Jakarta Barat. Amin mengaku belajar cara membuat ekstasi dan sabu dari internet.
Polisi mengendus keterlibatan anggotanya di balik kasus pabrik sabu rumahan di Perumahan Puri Indah, Sidoarjo. Kepastian itu didapatkan dari hasil pengakuan Effendi Suprapto, salah stau tersangka.
Sabu-sabu buatan 3 tersangka pabrik sabu rumahan Sidoarjo sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Penyebaran itu memanfaatkan jaringan yang sudah lama mereka miliki.
Otak dibalik pabrik sabu rumahan di komplek perumahan Puri Indah DE 11, Sidoarjo, merupakan pemain lama. EF alias ES (38) merupakan seorang residivis narkoba yang pernah dua kali mendekam di penjara.
Sabu-sabu yang diproduksi di sebuah rumah di komplek Perumahan Puri Indah, Sidoarjo, berkualitas bagus atau KW 1. Bahan baku dibelinya dari apotek di Sidoarjo dan Surabaya.
Pabrik sabu-sabu rumahan di komplek Perumahan Puri Indah Blok DE 11, Sidoarjo, diperkirakan beroperasi sejak pertengahan 2011 lalu. Omzet dalam setahun ditaksir mencapai Rp 28,8 Miliar.
Saat dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Puri Indah Blok DE 11, Sidoarjo, yang dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu, sempat terjadi perlawanan.