Tangisan haru pecah di Pengadilan Militer Kupang setelah 21 terdakwa penyiksa Prada Lucky divonis 6-9 tahun penjara. Keluarga merasa puas dengan putusan.
Ketua yayasan ponpes Ahmad Faisal mengaku menyesal setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati. Kasus ini melibatkan lebih dari sepuluh korban.