KPK menjadwalkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, besok.
Kejati Jabar menetapkan mantan pejabat sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial (Posfin) senilai Rp 52 miliar. Ia langsung ditahan.
Mantan Dirut BTN Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan pencucian uang.
Penyidik KPK telah memeriksa 3 saksi yang berasal dari perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Apa yang didalami?
Mantan Dirut PT BTN Maryono didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 279,6 miliar. Maryono menyatakan keberatan dan menilai dakwaan jaksa tidak jelas.