Polisi menggelar razia intensif bagi motor berknalpot bising di wilayah Depok. Sampai hari ketiga ini puluhan motor diangkut dan dibawa ke kantor polisi.
Sebanyak 363 unit kendaraan ditilang akibat menggunakan knalpot bising karena meresahkan masyarakat Bogor. Setelah diukur melebihi ambang batas maksimal.
Banyak pemotor memodifikasi kendaraannya, salah satunya pada knalpot. Namun ternyata, mengganti knalpot standar dengan knalpot bising bisa kena tilang di jalan.
Petugas kepolisian merazia kendaraan bermotor knalpot bising di sekitar Bundaran HI hingga Monas. Razia dilakukan karena knalpot itu menimbulkan polusi suara.