Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang aset terpidana korupsi dan pidana umum (pidana umum). Aset yang disita terdiri mobil, motor, handphone, dan laptop.
Jaksa menuntut Buni Yani dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Berikut ini rangkuman perjalanan kasus yang dihadapi Buni Yani.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas praperadilan yang pernah diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.