Jefri akan memberikan kesaksian di Pengadilan Militer Jayapura. Jefri akan memberikan keterangan dalam persidangan kasus kepemilikan ratusan butir amunisi.
Jefri dituntut hukuman penjara selama enam tahun. Sementara Bily dan Befly dituntut hukuman penjara selama 5 tahun. Mereka mendapatkan dari oknum anggota TNI.