Leonardo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Leonardo diyakini memberi suap kepada mantan anggota IV BPK, Rizal Djalil.
Vaksin COVID-19 menjadi harapan baru untuk mengakhiri pandemi. Namun dalam juknis yang berlaku, para penyintas atau survivor belum boleh menerima vaksinasi.