Kebijakan pemerintah pusat melarang mudik Lebaran, namun tetap membiarkan objek wisata beroperasi. Hal ini berdampak bagi daerah wisata seperti Pangandaran.
Pemerintah melarang seluruh masyarakat mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2020. Namun, sejumlah warga bersiasat tetap mudik namun tak melanggar aturan pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) hanya 2 hari di tahun 2021 ini.