Naiknya cukai rokok diharapkan mampu menekan angka perokok aktif di Indonesia. Merokok merupakan faktor risiko terbesar penyebab penyakit tidak menular.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2020.
Jokowi sepakat menaikkan tarif cukai mulai 1 Januari 2020. Ahli melihat mulai ada peningkatan pengguna vape atau rokok elektrik yang cenderung lebih 'bebas'.
Berita terpopuler detikFinance, Sabtu (14/9/2019), adalah tentang pengusaha rokok protes keras tarif cukai naik 23%, dan harga jual rokok bakal melonjak 35%.