PN Jakarta Selatan menunda sidang PK yang diajukan Silfester Matutina. Penundaan dilakukan karena pemohon atau Silfester absen karena sakit nyeri dada.
Pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi migor minta bantuan eks Ketua PN Jaksel untuk putusan lepas. Uang Rp 60 miliar disiapkan untuk pengurusan perkara.