Sebelum larangan mudik 6-17 Mei 2021, perjalanan orang akan diatur lebih ketat. Termasuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Aturan tambahan ini mengatur terkait pengetatan pelaku perjalanan selama H-4. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen 1x24 jam.
Disnakertrans Trenggalek mengintensifkan sosialisasi ke keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI). Disnakertrans mengimbau TKI tidak mudik Lebaran 2021.