"Perhitungan kami terdapat selisih angsuran sebesar sekitar Rp 1 juta per bulan jika mengambil satuan rumah susun dengan asumsi harga Rp 300 juta," kata Heru.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja informal yang tak menerima upah langsung dari perusahaan bakal diwajibkan untuk menjadi peserta.