detikNews
30 Hari Tangkap Orang Tanpa Status, RUU Terorisme Harus Didrop
RUU Terorisme akan mengizinkan aparat menangkap orang tanpa status selama 30 hari. Aturan itu dinilai tidak sesuai dengan RUU KUHP.
Senin, 03 Okt 2016 13:40 WIB







































